Bangun Kepercayaan Publik, Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur
Surabaya, Ballebale.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat agenda reformasi birokrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman Republik Indonesia dalam penguatan sistem kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 272 pejabat, mulai dari pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi dari seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan internal harus bergeser dari sekadar fungsi administratif menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap aparatur.
“Integritas dan kepatuhan bukan hanya slogan. Keduanya harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat menilai kualitas pelayanan sekaligus integritas aparatur yang menjalankannya,” kata Hendarsam dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hanya dapat dibangun apabila seluruh proses pelayanan berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia membekali peserta mengenai strategi pencegahan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, kewajiban pelaporan harta kekayaan, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Materi penguatan juga diberikan oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng, yang menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas pelayanan publik.
Selain membahas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), forum tersebut juga memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP), budaya antikorupsi, hingga optimalisasi whistleblowing system sebagai instrumen pencegahan penyimpangan.
Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT segera menerjemahkan hasil pembekalan menjadi langkah nyata di satuan kerja masing-masing.
“Kepatuhan internal tidak boleh berhenti pada ruang rapat. Ia harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelayanan di lapangan,” ujarnya.
Ia memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas implementasi sistem kepatuhan di seluruh unit kerja.
Menurut Hendarsam, keberhasilan reformasi birokrasi Ditjen Imigrasi akan diukur dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran bergerak dalam satu komitmen, yaitu menghadirkan tata kelola keimigrasian yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Hendarsam. (Red)