Sejumlah Instruksi Dirjen PAS untuk Lapas dan Rutan
Jakarta, Ballebale.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan arah baru pembinaan lembaga pemasyarakatan melalui 21 instruksi nasional yang diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia dalam memperkuat tata kelola, keamanan, hingga pemberdayaan warga binaan.
Mashudi mengatakan reformasi pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan sistem pengamanan, tetapi juga harus dibarengi dengan pembinaan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat.
“Pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang sesungguhnya. Keamanan harus kuat, pelayanan harus baik, dan warga binaan harus memiliki kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih mandiri ketika kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan rilis Kamis (2/7).
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penguatan program ketahanan pangan di seluruh lapas dan rutan. Kepala UPT diminta memanfaatkan lahan yang tersedia untuk mengembangkan pertanian, peternakan, maupun kegiatan produktif lain yang melibatkan warga binaan.
Hasil kegiatan tersebut selanjutnya diintegrasikan dengan pengadaan bahan makanan di lapas. Ditjen Pemasyarakatan menetapkan sedikitnya lima persen kebutuhan bahan makanan harus berasal dari hasil produksi warga binaan.
Menurut Mashudi, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas warga binaan, tetapi juga memperkuat keterampilan kerja sebagai bekal setelah menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja diwajibkan menerima premi hasil kerja yang disimpan melalui rekening perbankan sehingga dapat dimanfaatkan setelah bebas.
Dalam aspek tata kelola, Ditjen Pemasyarakatan juga menginstruksikan penguatan pengawasan internal, pembentukan tim monitoring di setiap wilayah, percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Di sisi keamanan, Mashudi tetap menegaskan pentingnya menjaga lapas dan rutan tetap steril dari telepon seluler ilegal, narkoba, pungutan liar, maupun praktik penipuan. Seluruh kepala UPT diwajibkan melaksanakan razia rutin setiap pekan sebagai bagian dari langkah pencegahan.
“Kita ingin membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, tertib, aman, dan memberikan manfaat. Semua itu hanya dapat dicapai apabila seluruh jajaran menjalankan tugas dengan disiplin, mematuhi SOP, serta menjaga integritas,” ujar Mashudi.
Instruksi nasional tersebut juga memuat peningkatan pembinaan keagamaan, kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah dan Jumat Kasih, penguatan koperasi pemasyarakatan, hingga standarisasi identitas bangunan pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan budaya organisasi.
Melalui kebijakan ini, Ditjen Pemasyarakatan menargetkan reformasi pemasyarakatan berjalan lebih terukur dengan menyeimbangkan fungsi keamanan, pelayanan publik, dan pembinaan warga binaan secara berkelanjutan. (Imo)