Imigrasi Soetta Bongkar Jaringan ‘Kawin Pesanan’ ke Tiongkok, Modus Buru Wanita Indo
Jakarta, Ballebale.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dugaan praktik kawin pesanan lintas negara yang diduga melibatkan tiga warga negara (WN) Tiongkok.
Ketiganya, berinisial CS, FG, dan CX, telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah diduga berperan dalam perekrutan perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok.
Kasus tersebut bermula dari proses pemeriksaan permohonan paspor seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR. Dalam wawancara awal, FNR mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.
Namun, hasil pendalaman petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian memperoleh informasi bahwa FNR diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan seorang pria yang belum pernah ditemuinya secara langsung.
Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Pada 12 Juni 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial CS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan.
Lima hari kemudian, tepatnya 17 Juni 2026, operasi lanjutan dilakukan di wilayah Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban perekrutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para perempuan dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.
Petugas juga menemukan indikasi adanya aliran dana dalam praktik tersebut. Calon suami diduga membayarkan sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau setara Rp 150 juta kepada jaringan pelaku.
Sebagian dana diberikan kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai mahar, sementara sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, administrasi, hingga biaya keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, mengatakan pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan dokumen perjalanan yang berpotensi mengarah pada kejahatan lintas negara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendeteksi dugaan tindak pidana yang memanfaatkan mobilitas lintas negara,” ungkap Galih di Jakarta, Sabtu (27/6).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan yang terlibat secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut Galih, ketiga WN Tiongkok tersebut telah dideportasi pada 26 Juni 2026 dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga berperan sebagai perekrut, penghubung, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian yang berpotensi merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Galih.
Pengungkapan ini menegaskan peran pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan modus pernikahan lintas negara.
Imigrasi memastikan koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan tersebut. (GMO)