Kronologi Skandal Pemerkosaan terhadap Anak Kelas 4 SD di Cakung Jaktim, Bermula saat Ibu Korban Pulang
Jakarta, – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti sebuah video viral yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran seorang pria berinisial SR dengan warga di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Tampak dalam unggahan X @scrolltkp, pada Minggu, 21 Juni 2026, pria tersebut sempat naik ke atap rumahnya lantaran diduga hendak melarikan diri usai memperkosa seorang anak di bawah umur.
Terlihat terduga pelaku menggunakan baju berwarna hijau, dan di belakangnya, tampak sejumlah warga yang berupaya mengamankan pelaku.
“Itu orangnya? Ya Allah sudah tua, Pak. Ini orangnya yang pakai baju hijau,” ucap perekam video.
Berdasarkan laporan yang beredar, pelaku melancarkan perilaku biadab itu saat jam ibadah warga melaksanakan Salat Jumat.
Diketahui, korban masih duduk di kelas 4 SD, dan merupakan tetangga terduga pelaku.
“Saat diinterogasi warga, pelaku ngaku sudah 3 kali melakukan perbuatan biadab itu,” tulis postingan tersebut.
Atas viralnya kasus tersebut, polisi kini mengungkap kronologi penangkapan pria berinisial SR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Bermula saat Ibu Korban Pulang
Secara terpisah, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana mengatakan kasus ini terjadi di perkampungan wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Lina menuturkan, kasus terungkap usai pelapor yakni ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah.
“Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban (anaknya),” kata Lina dalam keterangannya, pada Minggu, 21 Juni 2026.
“Dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku,” imbuhnya.
Korban Ditemukan Tanpa Busana
Dalam kasus ini, Lina menyoroti korban saat ditemukan, sedang berada di kamar mandi tanpa busana.
Selanjutnya, terduga pelaku berusaha melarikan diri saat sejumlah warga berupaya melakukan penangkapan.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ungkap Lina.
Kemudian, warga berhasil mengadang terduga pelaku, dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka,” sebut Lina.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*