Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Entertainment/Dari Yogyakarta, DJKI Ajak Musisi Catatkan Hak Cipta Lagu Gratis, 10 Ribu Karya Sudah Terdaftar

Dari Yogyakarta, DJKI Ajak Musisi Catatkan Hak Cipta Lagu Gratis, 10 Ribu Karya Sudah Terdaftar

By Darmo Gandul
November 1, 2026

YOGYAKARTA,Ballebale.com– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak para pencipta dan musisi lebih aktif mencatatkan karya musik dan lagu. Melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta Rp0, pemerintah membuka akses lebih luas bagi para kreator untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola royalti musik nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan hal tersebut dalam kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif serta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Bidang Musik dan/atau Lagu di Hotel Phoenix, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Menurut Hermansyah, sebelumnya biaya pencatatan hak cipta lagu sebesar Rp200 ribu per karya menjadi salah satu kendala bagi pencipta untuk mendokumentasikan seluruh ciptaannya.

Padahal, pencatatan memiliki fungsi penting sebagai bukti administratif yang dapat memperkuat pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa hak cipta.

“Tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan mencatatkan karya ciptanya. Catatkanlah karya Anda sendiri!” tegas Hermansyah.

Ia menjelaskan, sejak 18 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik diberlakukan dengan tarif Rp0 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Hingga kegiatan berlangsung, sebanyak 10 ribu karya telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dapat diakses melalui pdlm.dgip.go.id.

PDLM Perkuat Tata Kelola Royalti

Hermansyah menegaskan, keberadaan PDLM menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan royalti musik nasional. Ketersediaan data karya yang lengkap dan akurat diharapkan memudahkan identifikasi pencipta serta pemegang hak cipta dalam proses distribusi royalti.

DJKI juga tengah mendorong penjajakan pemanfaatan WIPO Connect untuk memperkuat pengelolaan data musik nasional sekaligus membuka peluang keterhubungan dengan repertoar musik internasional.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan bahwa pembenahan tata kelola royalti tidak bisa hanya mengandalkan pencatatan karya. Diperlukan sinergi seluruh unsur dalam ekosistem musik, mulai dari pencipta, lembaga manajemen kolektif hingga pengguna musik.

“Royalti musik akan sampai kepada pihak yang berhak apabila tiga hal berjalan bersamaan, yaitu data ciptaannya lengkap dan akurat, lembaga manajemen kolektif yang dikelola secara transparan dan akuntabel, serta pengguna yang memahami kewajibannya terkait dengan kewajiban membayar royalti,” pungkas Agung.

Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan pencipta, musisi, LMKN, LMK, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tersebut menjadi ruang konsultasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala pengelolaan royalti.

Forum ini sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan agar sistem pengelolaan hak cipta musik berjalan lebih efektif.

DJKI berharap kebijakan pencatatan gratis dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pencipta dalam mendokumentasikan karya. Dengan data yang semakin lengkap, distribusi royalti diharapkan semakin tepat sasaran sehingga hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta dapat terlindungi.[**]

Tags:

DJKI HakCiptaMusik RoyaltiMusikLMKNPDLM
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Berani Bermimpi, Namora Joaquine Terjun ke Dunia Musik dengan “Akulah Juara”

Next

Aksi Solidaritas Palestina di Monas, Polda Metro Jaya Utamakan Keselamatan dan Pelayanan Masyarakat

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
  • Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
  • Mawar de Jongh dan Ardit Erwandha Bikin Salting, Persahabatan Karina-Raka Berujung Cinta?

Archives

  • November 2026 (106)
  • October 2026 (435)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network