Lagu Diputar Jutaan Kali, Apakah Penciptanya Sudah Mendapat Royalti yang Layak?
JAkarta,Ballebale.com — Dulu, menikmati musik berarti membeli kaset, memasangnya di tape recorder, atau menunggu lagu favorit diputar di radio. Kini, jutaan lagu bisa dinikmati hanya melalui ponsel. Namun, di balik perubahan cara mendengarkan musik itu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: setiap karya musik memiliki nilai ekonomi dan hak penciptanya harus dihormati.
Peralihan dari kaset ke layanan streaming bukan sekadar perubahan teknologi. Cara industri musik memperoleh pendapatan, menghitung royalti, hingga menyalurkan pembayaran kepada pemegang hak ikut mengalami perubahan.
Pada era kaset, penjualan album fisik menjadi salah satu sumber utama pendapatan industri rekaman. Konsumen membeli produk melalui toko musik, sementara perusahaan rekaman memperoleh pemasukan dari penjualan tersebut.
Royalti pencipta lagu umumnya diatur melalui perjanjian dengan pihak terkait, termasuk penerbit musik dan perusahaan rekaman apabila terlibat. Besaran serta mekanisme pembayarannya bergantung pada kontrak dan hak yang dimiliki masing-masing pihak.
Pencipta lagu tidak otomatis menerima pembayaran setiap kali satu kaset terjual. Pembayaran bergantung pada ketentuan perjanjian dan laporan penjualan yang menjadi dasar perhitungan.
Di luar penjualan album, musik juga menghasilkan pendapatan melalui pemutaran radio dan televisi, pertunjukan, serta bentuk pemanfaatan lainnya. Setiap jenis penggunaan memiliki mekanisme hak dan royalti tersendiri.
Streaming Mengubah Peta Pendapatan Musik
Kehadiran internet dan platform streaming mengubah pola distribusi musik secara mendasar. Pendengar tidak lagi harus membeli setiap album untuk menikmati lagu favoritnya.
Pendapatan layanan digital dapat berasal dari biaya berlangganan, iklan, dan skema komersial lainnya. Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada pemegang hak berdasarkan perjanjian lisensi dan mekanisme pembayaran yang berlaku.
Namun, sistem ini tidak sesederhana menghitung berapa kali sebuah lagu diputar.
Satu karya musik dapat melibatkan dua kelompok hak yang berbeda, yakni hak atas komposisi lagu termasuk lirik dan melodi serta hak atas rekaman suara atau fonogram.
Pencipta lagu dan penerbit musik dapat memiliki kepentingan atas komposisi, sedangkan penyanyi, musisi yang tampil dalam rekaman, dan produser fonogram dapat memiliki hak terkait sesuai kepemilikan serta peran masing-masing.
Karena itu, pendapatan yang diterima pencipta lagu tidak selalu sama dengan pendapatan penyanyi atau perusahaan rekaman. Pembayaran bergantung pada jenis hak, perjanjian, dan mekanisme distribusi yang berlaku.
Lima Perbedaan Royalti Era Kaset dan Digital
Perbedaan kedua era tersebut terlihat dalam sejumlah aspek.
Pertama, sumber pendapatan. Pada era kaset, penjualan produk fisik menjadi salah satu sumber utama pendapatan industri rekaman. Di era digital, pemasukan dapat berasal dari langganan, iklan, dan berbagai bentuk pemanfaatan musik secara daring.
Kedua, metode perhitungan. Royalti kaset dapat dihitung berdasarkan ketentuan kontrak dan dasar penjualan yang disepakati. Pada layanan streaming, pembayaran dipengaruhi pendapatan platform, perjanjian lisensi, model bisnis, dan metode alokasi kepada pemegang hak.
Ketiga, pencatatan penggunaan.Penjualan kaset mengandalkan data produksi dan penjualan. Platform digital dapat menyediakan data pemutaran, wilayah pendengar, dan jenis akun. Meski demikian, data tersebut tetap harus dikelola secara akurat agar pembayaran dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.
Keempat, jangkauan pasar. Kaset membutuhkan proses produksi dan distribusi fisik. Streaming memungkinkan lagu menjangkau pendengar lintas wilayah dengan lebih cepat selama distribusi dan penggunaannya diizinkan.
Kelima, transparansi.Pada era kaset, ketepatan laporan penjualan dan pelaksanaan kontrak menjadi tantangan. Di era digital, persoalannya meliputi keakuratan metadata, identifikasi pencipta, kepemilikan hak, pencatatan penggunaan, dan penyaluran royalti.
Satu Kali Pemutaran, Berapa Nilai Royaltinya?
Anggapan bahwa setiap pemutaran lagu menghasilkan nominal royalti yang tetap perlu diluruskan.
Nilai pembayaran dari layanan streaming dapat berbeda menurut platform, wilayah, jenis akun pendengar, pendapatan yang diperoleh, perjanjian lisensi, dan pembagian hak di antara pihak terkait.
Jumlah pemutaran memang menjadi salah satu unsur dalam sejumlah model pembayaran. Namun, tidak tepat jika setiap pemutaran dianggap memiliki nilai yang seragam di seluruh platform.
Selain itu, pembayaran untuk hak atas rekaman suara tidak selalu sama dengan royalti atas komposisi lagu. Pencipta perlu memastikan data kepemilikan karya tercatat dengan benar, memahami perjanjian yang berlaku, dan memeriksa laporan pembayaran yang tersedia.
Dengan kata lain, banyaknya pemutaran belum dengan sendirinya menjamin besarnya royalti yang diterima pencipta.
Aturan Royalti Musik Indonesia Terus Berkembang
Di Indonesia, pengelolaan royalti musik memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan yang berlaku sejak 7 Agustus 2025 tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.
Salah satu aspek pentingnya adalah pengaturan mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, dalam pengelolaan royalti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan royalti tidak berhenti pada penghimpunan pembayaran. Ketepatan data penggunaan lagu dan musik juga menjadi unsur penting dalam proses pendistribusian kepada pihak yang berhak.
Pasal 28 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa pendistribusian oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilakukan berdasarkan perhitungan masing-masing LMK dengan mengacu pada data penggunaan musik. Pemberitahuan pendistribusian kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait wajib dilakukan paling sedikit dua kali dalam setahun.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pencatatan penggunaan karya hingga penyaluran pendapatan.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti Musik di Tempat Usaha?
Persoalan royalti juga menyangkut penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya.
Pasal 20 ayat (4) Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Artinya, kewajiban tersebut perlu dipahami berdasarkan jenis pemanfaatan musik dan ketentuan yang berlaku, bukan serta-merta dibebankan kepada pengunjung yang datang untuk menikmati layanan.
Penggunaan musik untuk kebutuhan pribadi melalui layanan digital juga perlu dibedakan dari pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial. Berlangganan layanan streaming tidak otomatis berarti seluruh penggunaan musik di tempat usaha telah tercakup dalam lisensi tersebut.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami bentuk penggunaan musik yang dilakukan dan memastikan pemenuhan kewajiban lisensi serta royalti melalui mekanisme resmi.
Teknologi Boleh Berubah, Hak Pencipta Jangan Terabaikan
Perjalanan dari kaset ke streaming menunjukkan bahwa teknologi dapat mengubah cara musik dipasarkan, didistribusikan, dan menghasilkan pendapatan. Jika dahulu penjualan album fisik memegang peranan penting, kini musik dapat dimonetisasi melalui berbagai layanan digital dan bentuk pemanfaatan komersial lainnya.
Namun, kemudahan akses tidak menghapus hak ekonomi pencipta maupun pemilik hak terkait.
Di balik lagu yang dapat diputar berulang kali, terdapat proses kreatif, kerja profesional, dan hak ekonomi yang perlu dihormati. Tantangan industri musik saat ini bukan hanya memperluas jangkauan pendengar, tetapi juga memastikan setiap penggunaan tercatat secara akurat dan pendapatan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Kaset dan streaming hanyalah dua cara berbeda untuk membawa musik kepada masyarakat. Hal yang tetap harus dijaga adalah keseimbangan antara kemudahan menikmati musik, keberlanjutan industri, dan penghargaan yang layak bagi para pencipta serta pemilik hak terkait.
Teknologi boleh berubah dan cara mendengarkan musik boleh berganti. Namun, nilai sebuah karya tetap harus dihargai.[**]