Bersama Pertamina, BPH Migas dan Kementerian Kehutanan, Polda Metro Jaya Ungkap Lima Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, BalleBale.com — Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 54 ton batu hitam yang diduga mengandung tembaga hingga ratusan kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan tersebut di depan Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dadang mengatakan, lima perkara itu meliputi dugaan pengangkutan mineral yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman, perdagangan merkuri, penyalahgunaan BBM jenis biosolar bersubsidi, pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, serta kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa liar.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa,” ujar Dadang dalam pemaparan hasil pengungkapan perkara tersebut.
Batu hitam 54 ton diangkut dari Gorontalo
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan lima tersangka terkait pengiriman batu hitam yang diduga mengandung tembaga. Pengungkapan berlangsung pada 18–19 September 2026, ketika petugas memeriksa sebuah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kontainer tersebut diketahui membawa muatan dari Gorontalo. Namun, setelah diperiksa, polisi menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan barang yang sebenarnya diangkut.
Muatan yang tercantum dalam dokumen diduga berbeda dengan isi kontainer yang berupa batu hitam mengandung tembaga. Temuan itu mengarah pada dugaan pengangkutan dan perdagangan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Lima tersangka diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengiriman, dan penguasaan barang. Polisi menyita sekitar 54 ton batu hitam, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul mineral, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil pengangkutan itu.
Merkuri diselundupkan bersama aksesori sepeda motor
Dalam perkara kedua, polisi mengungkap dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri. Petugas bersama otoritas terkait di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menemukan merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor.
Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kepolisian, merkuri tersebut ditemukan dalam kemasan yang ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor. Modus itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan bahan berbahaya dalam pengiriman.
Polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing diduga berperan sebagai penjual dan pembeli serta terlibat dalam pengurusan pengiriman ke luar negeri.
Penyidik mendalami asal merkuri, jalur distribusi, dan kelengkapan dokumen perizinan yang seharusnya menyertai pengiriman bahan tersebut.
Biosolar bersubsidi ditampung untuk dijual kembali
Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Perkara ini terungkap pada 30 September 2026 setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan BBM.
Di lokasi, petugas menemukan kegiatan pemindahan biosolar dari kendaraan ke jeriken dan drum untuk kemudian dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
Polisi menetapkan satu tersangka dan menyita sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan, serta peralatan yang digunakan untuk menampung BBM.
Praktik tersebut diduga menyimpangkan distribusi BBM bersubsidi dari tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat dan sektor yang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, polisi mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram di sebuah toko di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu. Dalam perkara ini, isi tabung bersubsidi diduga dipindahkan untuk kemudian dijual dalam tabung nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Polisi mengamankan satu tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 16 tabung LPG 3 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan gas.
Penyidik mendalami dugaan praktik tersebut, termasuk cara pelaku memperoleh LPG bersubsidi dan jaringan distribusi yang memasok tabung untuk kegiatan pemindahan.
Ratusan kilogram sisik trenggiling ditemukan di Bekasi
Dalam perkara kelima, polisi mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar berupa sisik trenggiling. Pengungkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 320 kilogram. Barang itu diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan muatan berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi sebenarnya.
Sisik tersebut kemudian diduga dikemas kembali sebelum diedarkan. Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan barang. Sejumlah peralatan, termasuk kendaraan dan timbangan digital, turut disita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih menelusuri pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta calon penerima barang dalam rantai perdagangan tersebut.
Perdagangan bagian tubuh trenggiling menjadi perhatian penegak hukum karena berpotensi mengancam kelestarian satwa liar dan melanggar ketentuan konservasi, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.
Penyidikan masih dikembangkan
Dadang mengatakan penanganan kelima perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam masing-masing perkara. Identitas dan peran setiap tersangka akan didalami berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta penerima manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 54 ton batu hitam yang diduga mengandung tembaga hingga ratusan kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan tersebut di depan Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dadang mengatakan, lima perkara itu meliputi dugaan pengangkutan mineral yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman, perdagangan merkuri, penyalahgunaan BBM jenis biosolar bersubsidi, pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, serta kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa liar.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa,” ujar Dadang dalam pemaparan hasil pengungkapan perkara tersebut.
Batu hitam 54 ton diangkut dari Gorontalo
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan lima tersangka terkait pengiriman batu hitam yang diduga mengandung tembaga. Pengungkapan berlangsung pada 18–19 September 2026, ketika petugas memeriksa sebuah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kontainer tersebut diketahui membawa muatan dari Gorontalo. Namun, setelah diperiksa, polisi menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan barang yang sebenarnya diangkut.
Muatan yang tercantum dalam dokumen diduga berbeda dengan isi kontainer yang berupa batu hitam mengandung tembaga. Temuan itu mengarah pada dugaan pengangkutan dan perdagangan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Lima tersangka diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengiriman, dan penguasaan barang. Polisi menyita sekitar 54 ton batu hitam, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul mineral, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil pengangkutan itu.
Merkuri diselundupkan bersama aksesori sepeda motor
Dalam perkara kedua, polisi mengungkap dugaan pengiriman merkuri ke luar negeri. Petugas bersama otoritas terkait di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menemukan merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor.
Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kepolisian, merkuri tersebut ditemukan dalam kemasan yang ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor. Modus itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan bahan berbahaya dalam pengiriman.
Polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing diduga berperan sebagai penjual dan pembeli serta terlibat dalam pengurusan pengiriman ke luar negeri.
Penyidik mendalami asal merkuri, jalur distribusi, dan kelengkapan dokumen perizinan yang seharusnya menyertai pengiriman bahan tersebut.
Biosolar bersubsidi ditampung untuk dijual kembali
Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Perkara ini terungkap pada 30 September 2026 setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan BBM.
Di lokasi, petugas menemukan kegiatan pemindahan biosolar dari kendaraan ke jeriken dan drum untuk kemudian dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
Polisi menetapkan satu tersangka dan menyita sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan, serta peralatan yang digunakan untuk menampung BBM.
Praktik tersebut diduga menyimpangkan distribusi BBM bersubsidi dari tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat dan sektor yang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram
Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, polisi mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram di sebuah toko di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu. Dalam perkara ini, isi tabung bersubsidi diduga dipindahkan untuk kemudian dijual dalam tabung nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Polisi mengamankan satu tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 16 tabung LPG 3 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan gas.
Penyidik mendalami dugaan praktik tersebut, termasuk cara pelaku memperoleh LPG bersubsidi dan jaringan distribusi yang memasok tabung untuk kegiatan pemindahan.
Ratusan kilogram sisik trenggiling ditemukan di Bekasi
Dalam perkara kelima, polisi mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar berupa sisik trenggiling. Pengungkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 320 kilogram. Barang itu diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan muatan berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi sebenarnya.
Sisik tersebut kemudian diduga dikemas kembali sebelum diedarkan. Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan barang. Sejumlah peralatan, termasuk kendaraan dan timbangan digital, turut disita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih menelusuri pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta calon penerima barang dalam rantai perdagangan tersebut.
Perdagangan bagian tubuh trenggiling menjadi perhatian penegak hukum karena berpotensi mengancam kelestarian satwa liar dan melanggar ketentuan konservasi, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.
Dadang mengatakan penanganan kelima perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam masing-masing perkara. Identitas dan peran setiap tersangka akan didalami berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta penerima manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.