Tim Hukum Budiman Tiang Siapkan PK, Soroti Dugaan Kekhilafan Hakim dan Perkara Dua WNA Rusia
JAKARTA, BalleBalle.com — Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas perkara pidana yang berujung pada pemidanaan klien mereka.
Dalam konferensi pers di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026), tim hukum menyatakan tengah menyusun materi PK dengan menitikberatkan pada dugaan kekhilafan hakim serta sejumlah fakta yang menurut mereka belum teruji secara memadai dalam proses persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto, mengatakan upaya hukum terhadap perkara tersebut telah ditempuh sejak tingkat kepolisian hingga proses peradilan.
Menurut Tommy, PK menjadi salah satu instrumen terakhir yang ditempuh untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum.
“PK bukan sekadar upaya mengulang perkara. Kami sedang menguji kembali apakah ada kekhilafan hakim dan apakah seluruh fakta penting dalam perkara ini telah dipertimbangkan secara utuh,” ujar Tommy dalam konferensi pers tersebut.
Soroti Dugaan Kekhilafan Hakim
Tommy mengatakan, tim hukum belum membuka seluruh materi yang akan diajukan sebagai dasar PK. Termasuk mengenai novum atau bukti baru, yang menurut dia masih dalam tahap penyusunan.
Namun, dia menyebut terdapat sejumlah hal dalam putusan sebelumnya yang akan menjadi perhatian tim hukum.
“Kami sedang menyusun substansinya. Ada bagian-bagian dalam putusan yang menurut kami perlu dikaji kembali, terutama yang berkaitan dengan dugaan kekhilafan hakim,” kata Tommy.
Ia menegaskan, tim hukum tidak ingin mendahului kewenangan Mahkamah Agung dalam menilai permohonan PK tersebut.
Bagi tim hukum, persoalan utamanya bukan semata-mata mengajukan PK, melainkan memastikan alasan yang diajukan memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin PK ini hanya menjadi formalitas. Yang kami kejar adalah substansi dan dasar hukum yang dapat diuji oleh majelis hakim,” ujarnya.
Klaim Perkara Bermula dari Persoalan Bisnis
Kuasa hukum lainnya, Deddi Dj, memaparkan konstruksi perkara dari perspektif tim pembela.
Ia mengatakan Budiman Tiang merupakan investor dalam bisnis properti di Bali. Menurut dia, Budiman memiliki aset tanah sekitar 2.500 meter persegi dan telah mengeluarkan modal dalam jumlah besar untuk menjalankan bisnis tersebut.
Deddi menyebut nilai investasi yang dikaitkan dengan bisnis itu mencapai hampir Rp300 miliar jika dikonversikan ke nilai rupiah.
Ia juga mempersoalkan perubahan putusan dalam proses peradilan yang telah dilalui kliennya.
Menurut Deddi, pada tingkat pertama, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana.
“Yang ingin kami garis bawahi, dari perspektif kami, perkara ini pada mulanya merupakan persoalan hubungan bisnis. Karena itu, kami mempertanyakan ketika persoalan tersebut kemudian berujung pada pemidanaan klien kami,” kata Deddi.
Ia mengatakan putusan pada tingkat pertama menjadi salah satu hal yang akan dikaji kembali dalam permohonan PK.
“Di tingkat pertama, klien kami dinyatakan lepas dari tuntutan pidana. Kemudian proses berlanjut melalui banding dan kasasi. Perbedaan putusan inilah yang akan kami telaah secara serius dalam PK,” ujarnya.
Klaim Budiman Beri Pinjaman Rp24 Miliar
Tim hukum juga mempersoalkan nilai transaksi yang menjadi bagian dari perkara Budiman Tiang.
Tommy menyebut Budiman sebelumnya memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih.
Di sisi lain, menurut dia, Budiman justru terseret perkara pidana yang berkaitan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Perbedaan nilai tersebut, kata Tommy, menjadi salah satu fakta yang ingin mereka bawa kembali dalam proses hukum.
“Kami memiliki dokumen mengenai transaksi yang nilainya jauh lebih besar. Klien kami disebut terlibat perkara sekitar Rp20 juta, sementara dari sisi lain ada transaksi pinjaman sekitar Rp24 miliar yang baru dikembalikan sebagian. Fakta-fakta seperti ini perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh,” kata Tommy.
Meski demikian, seluruh klaim tersebut masih merupakan versi tim kuasa hukum dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Perkara Dua WNA Rusia
Konferensi pers tersebut juga menyoroti perkara yang menurut tim hukum berkaitan dengan dua warga negara Rusia.
Tommy mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai sejumlah laporan yang disebut berkaitan dengan kedua WNA tersebut. Ia mengklaim jumlah pihak yang merasa dirugikan lebih dari 10 orang.
Bahkan, menurut Tommy, terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar tetapi belum membuat laporan resmi.
“Kami menerima informasi dari lebih dari 10 pihak yang merasa dirugikan. Ada pula pihak yang menyampaikan nilai kerugiannya sangat besar, tetapi belum membuat laporan. Karena itu, kami mendorong setiap orang yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum secara resmi,” ujar Tommy.
Tommy mengatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan pembentukan posko pengaduan bagi pihak yang mengaku memiliki persoalan hukum dengan kedua WNA tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap laporan berdasarkan bukti, bukan semata berdasarkan narasi pihak yang bersengketa.
“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan tuduhan. Kalau ada laporan, bukti dan saksi harus diperiksa. Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” kata Tommy.
Klaim Ada Dugaan Pihak yang Membekingi
Dalam konferensi pers tersebut, Tommy juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang berada di belakang perkara yang mereka hadapi.
Namun, dia belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud dan menyebut dugaan tersebut masih akan dibuktikan.
“Kami menduga ada pihak yang memberikan perlindungan atau dukungan. Tetapi dugaan itu harus dibuktikan. Kami akan membuka berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar menyebut nama,” ujar Tommy.
Ia mengatakan, jika proses penegakan hukum dinilai berjalan lambat, timnya akan menggunakan saluran pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait.
Tim hukum juga mengaku telah beberapa kali menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap perkara tersebut.
Ade Soroti Keterlibatan Pejabat dalam Perusahaan
Kuasa hukum Budiman Tiang lainnya, Ade Ratnasari, menyoroti struktur perusahaan yang menurutnya berkaitan dengan dua WNA Rusia tersebut.
Ade mengatakan, berdasarkan pengecekan data administrasi badan hukum, sebelumnya terdapat nama yang memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam struktur perusahaan tersebut.
Ade menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan seseorang yang memiliki jabatan dalam perusahaan secara hukum. Namun, menurut dia, posisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik ketika perusahaan sedang bersengketa.
“Kami tidak sedang mengatakan ada pelanggaran hanya karena seseorang tercatat dalam struktur perusahaan. Yang kami minta adalah kehati-hatian, supaya tidak muncul persepsi bahwa perkara ini mendapatkan pengaruh dari jabatan publik,” ujar Ade.
Ia mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan keberatan tersebut, nama yang dimaksud kini disebut tidak lagi tercantum dalam struktur perusahaan.
Atas perubahan itu, Ade menyampaikan apresiasi kepada Yusril.
“Kami menghargai ketika aspirasi tersebut didengar. Bagi kami, yang paling penting adalah menjaga agar tidak muncul konflik kepentingan ataupun persepsi adanya penggunaan kekuasaan dalam perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Perkara Lain Ikut Disorot
Selain perkara Budiman Tiang, konferensi pers tersebut turut memaparkan perkara lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama.
Salah satunya disampaikan kuasa hukum bernama Elena yang menangani laporan dugaan penggelapan dengan klien bernama Silvia Sarana Juliana Pargazanno Alfaro, warga negara Kolombia.
Elena menyebut kliennya membeli sebuah unit dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Unit tersebut dijanjikan selesai pada 2023, tetapi menurut dia pembangunan tidak selesai sesuai waktu yang dijanjikan.
Kliennya juga disebut memperoleh janji kompensasi atas keterlambatan pembayaran, tetapi kompensasi tersebut diklaim belum diterima.
“Kami membawa dokumen, bukti dan saksi. Jadi yang kami minta bukan sekadar saling tuding, melainkan pemeriksaan yang transparan terhadap seluruh fakta,” ujar Elena.
Kuasa hukum lain dalam konferensi pers tersebut juga menyampaikan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Bali dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp381,5 juta.
Minta Penegak Hukum Bekerja Berdasarkan Bukti
Deddi menilai perkara Budiman harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait posisi kliennya sebagai investor dalam kegiatan bisnis di Bali.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang terlibat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Pesan kami sederhana: siapa pun yang berperkara harus tunduk pada hukum. Status sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing tidak boleh menjadi ukuran siapa yang lebih dipercaya. Bukti dan proses hukumlah yang harus menjadi dasar,” kata Deddi.
Tim hukum juga meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan serta meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dilakukan secara profesional.
Mereka juga berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Bagi tim hukum Budiman, PK kini menjadi pintu yang mereka harapkan dapat membuka kembali perkara dari sisi fakta dan pertimbangan hukum.
“Kami akan menempuh seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pada akhirnya, bukan tekanan, bukan opini, dan bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan perkara ini, melainkan fakta dan alat bukti yang diuji melalui hukum,” ujar Tommy.