Desa Kini Jadi Garda Depan Imigrasi Banten Cegah TPPO
Serang, Ballebale.com – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terus diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dengan membangun benteng pengawasan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.
Langkah itu diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon bersama petugas PIMPASA lainnya. Bimbingan teknis diarahkan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan PIMPASA memiliki posisi strategis dalam mendekatkan fungsi keimigrasian kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa,” kata Barron melalui siaran pers, Kamis (27/8).
Menurut Barron, penguatan PIMPASA tidak berhenti pada kemampuan menyampaikan informasi. Petugas juga harus mampu membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengenali potensi persoalan yang dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum.
“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” ujarnya.
Desa Jadi Titik Awal Pencegahan
Program DBI menjadi salah satu pendekatan preventif untuk memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas negara.
Dalam bimbingan teknis tersebut, Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan memberikan materi mengenai pelaksanaan DBI. Materi mencakup peran PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini untuk mencegah eksploitasi, TPPO, dan TPPM.
Dengan pola tersebut, masyarakat desa tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem deteksi dini.
Petugas PIMPASA didorong membangun komunikasi dua arah dengan warga. Informasi keimigrasian disampaikan secara mudah dipahami, sementara berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pencegahan.
Penguatan jejaring juga dilakukan melalui materi dari Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten Iin Fauzi mengenai sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten memberikan pembekalan mengenai metode penyuluhan hukum yang edukatif, partisipatif, komunikatif, serta berbasis persoalan masyarakat.
Imigrasi Cilegon Perkuat Peran PIMPASA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Aditya Triputranto mengatakan penguatan kompetensi petugas menjadi modal penting agar program Desa Binaan Imigrasi tidak berhenti sebagai kegiatan administratif.
Menurut dia, petugas harus mampu hadir sebagai mitra masyarakat dan memberikan informasi yang relevan dengan kebutuhan warga.
“PIMPASA harus mampu menjadi penghubung yang efektif antara Imigrasi dan masyarakat. Kehadiran petugas di desa harus memberikan pemahaman yang mudah diterima sekaligus membangun keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi persoalan keimigrasian,” ujar Aditya.
Ia menilai pendekatan berbasis masyarakat menjadi penting dalam menghadapi potensi TPPO dan TPPM yang kerap memanfaatkan kerentanan serta minimnya informasi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum persoalan terjadi. Ketika masyarakat memahami risiko dan mengetahui saluran informasi yang benar, mereka memiliki bekal untuk lebih waspada terhadap tawaran atau aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Aditya juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah desa, kepolisian, tokoh masyarakat dan unsur terkait akan membuat sistem pencegahan menjadi lebih kuat. Tujuannya sederhana, masyarakat terlindungi dan berbagai potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal,” ujarnya.
Dari Penyuluhan Menuju Sistem Peringatan Dini
Bimbingan teknis tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta mendapatkan ruang untuk membahas berbagai tantangan yang mungkin ditemui ketika menjalankan tugas di desa binaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bekal bagi jajaran Imigrasi Cilegon untuk memperkuat pelaksanaan DBI di wilayah kerja.
Melalui PIMPASA, Imigrasi mencoba membangun pola pengawasan yang tidak semata-mata bersifat reaktif. Edukasi, komunikasi dan deteksi dini ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, desa bukan hanya menjadi tempat berlangsungnya program pembinaan, tetapi juga dapat menjadi mata dan telinga pertama dalam mencegah kejahatan lintas negara.
Semangat tersebut sejalan dengan upaya menghadirkan Imigrasi yang semakin dekat dengan masyarakat: memberikan informasi sebelum warga mengambil keputusan, membangun kewaspadaan sebelum masalah muncul, dan memperkuat perlindungan sebelum masyarakat menjadi korban. (ELN)