Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/SAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PEREDARAN OBAT BERBAHAYA DI BANTAR GEBANG
Army and Police

SAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PEREDARAN OBAT BERBAHAYA DI BANTAR GEBANG

By admin
July 24, 2026

 

Kota Bekasi, Ballebale.com – Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi Jl. Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Z dan S. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3.600 butir obat Tramadol, 1.500 butir obat Tri X, 3.175 butir pil Kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp144.000, 1 unit handphone merk Oppo Reno 8T, 1 unit handphone merk Nubia V80 Max, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX, serta 1 buah buku penjualan. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan transaksi dan operasional peredaran obat berbahaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui modus operandi yang dijalankan para tersangka. Tersangka Z berperan sebagai pemilik barang haram tersebut dan memerintahkan tersangka S untuk menjual obat-obatan berbahaya itu di sebuah toko di sekitar TKP Jl. Rawa Bango. Obat-obatan tersebut dijual tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

[Humas Polres Metro Bekasi Kota]

Tags:

modus operandiObat obatan terlarang
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

Next

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • MOJI dan Liga Voli Mahasiswa 2026: Mengembalikan Kampus sebagai Inkubator Talenta Olahraga Nasional
  • Ngaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat Kebangsaan
  • Kapolri Bersama Gus Baha: Jaga Persatuan agar Indonesia Terus Tumbuh dan Maju
  • Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
  • Kapolri Mohon Doa Ulama untuk Personel Polri dalam Menjalankan Tugas

Archives

  • September 2026 (525)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network