IPW Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah, Desak Kejagung Jaga Independensi Penyidikan
JAKARTA,BalleBale.com– Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyusul belum ditahannya tersangka Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026. Menurut IPW, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam siaran pers yang diterima, IPW menilai langkah penyidik berbeda dengan pola penanganan perkara korupsi yang selama ini diterapkan Kejaksaan Agung. Organisasi itu menyebut penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan usai pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
IPW juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah dibanding tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Donny Rito, yang telah lebih dahulu ditahan. Menurut IPW, perbedaan tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.
Lebih jauh, IPW mengingatkan bahwa tidak dilakukannya penahanan dapat menimbulkan risiko terhadap efektivitas penyidikan, termasuk potensi kesulitan pembuktian, hilangnya alat bukti, hingga kemungkinan terjadinya obstruction of justice. Karena itu, organisasi tersebut mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum yang dinilai diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain meminta dilakukan penahanan, IPW juga mendorong Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik, termasuk melalui ekspos kasus dengan menghadirkan para tersangka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
IPW menyebut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan integritas kelembagaan Kejaksaan Agung. Menurut organisasi tersebut, konsistensi penegakan hukum harus dibuktikan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Dalam pernyataannya, IPW juga mengaitkan sikap penyidik dengan informasi yang sebelumnya diberitakan sejumlah media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. IPW menilai informasi tersebut perlu dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik mengenai independensi proses hukum.
Sebagai penutup, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut IPW, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dapat berlangsung tanpa hambatan serta menjaga independensi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers IPW terkait berbagai tudingan dan desakan tersebut.|Foto : Istimewa.